PPDB SMAN 1 SINTANG TAHUN AJARAN 2024/2025



SMAN1STG.SCH.ID - Memasuki tahun ajaran 2024/2025, SMAN 1 Sintang akan membuka penerimaan peserta didik baru. Dalam penerimaan peserta didik baru ini, SMAN 1 Sintang menggunakan sistem aplikasi PPDB Online Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga untuk waktu pendaftaran dan mekanisme pendaftaran semuanya menyesuaikan dengan kebijakan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam penerimaan peserta didik baru ini, ada beberapa jalur pendaftaran yang dapat dipilih oleh peserta diantaranya; Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (Jalur Mutasi) dan Jalur Prestasi. Yang tentunya dari tiap-tiap jalur memiliki aturan dan persyaratannya masing-masing, dan penting bagi para pendaftar memahami ketentuan tersebut sehingga dapat memahami jalur pendaftaran mana yang bisa diikuti. 

Berikut ulasan singkat dari masing-masing jalur pendaftaran;

1. Jalur Zonasi

Jalur ini diperuntukan bagi peserta yang terdata pada Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau termasuk keluarga inti dalam keluarga, dengan jarak tempat tinggal (berdasarkan KK) dekat dengan sekolah. Adapun bagi calon peserta yang status pada Kartu Keluarga (KK) merupakan famili lain (bukan keluarga inti) yang diakibatkan oleh orang tua meninggal dunia dan/atau cerai, wajib melampirkan akta atau surat keterangan kematian orang tua atau akta cerai. Jumlah peserta didik yang diterima pada jalur ini sebesar 60% dari daya tampung sekolah.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar melalui jalur Zonasi adalah; Ijazah / Surat Keterangan LulusKartu Keluarga (KK), foto tampak depan rumah dan Akta atau Surat Keterangan Kematian atau Akta Cerai (opsional).


2. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi ini diperuntukan bagi peserta yang dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Jumlah peserta didik yang diterima pada jalur ini adalah sebesar 15% (sudah termasuk penyandang disabilitas sebesar 2%)

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk jalur ini adalah; Ijazah / Surat Keterangan Lulus, Kartu Keluarga, dan Kartu KIP / KKS-PKH.


3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (Mutasi)

Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta ;

a. Mengikuti perpindahan tugas orang tua (mutasi) antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Mutasi dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan yang ditanda tangani oleh pejabat berwenang, dengan batas maksimal 3 tahun.

b.  Anak pendidik atau tenaga kependidikan yang mengajar dan bertugas pada sekolah yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.

Pada jalur pendaftaran ini peserta wajib mendaftar ke sekolah yang sama dengan lokasi perpindahan tugas orang tua. Adapun jamlah peserta yang diterima pada jalur ini sebesar 5% dari daya tampung sekolah.

Adapun persyaratan untuk mendaftar melalui jalur ini adalah; Ijazah/Surat Keterangan Lulus, Kartu Keluarga dan Surat Keputusan / Surat Mutasi Orang Tua.


4. Jalur Prestasi

Untuk jalur prestasi ini terbagi menjadi dua, yakni jalur prestasi nilai rata-rata rapor pengetahuan dan jalur prestasi akademik dan non akademik. 

Untuk jalur prestasi nilai rata-rata rapor pengetahuan dihitung dari nilai rata-rata rapor pengetahuan semester 1 s.d 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Matematika. 

Sedangkan untuk prestasi akademik dan non akademik yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Lembaga yang diakui pemerintah, mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional. Dibuktikan dengan piagam/sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah dengan masa berlaku paling lama 3 tahun sebelum tanggal 18 Juni 2024.

Jumlah peserta yang akan diterima pada jalur prestasi nilai rata-rata rapor pengetahuan sebesar 15% dari daya tampung sekolah. Dan untuk jalur prestasi akademik dan non akademik sebesar 5%.

Adapun persayratan yang dibutuhkan untuk jalur nilai rata-rata rapor pengetahuan adalah Ijazah/Surat Keterangan Lulus, Kartu Keluarga (KK), identitas rapor dan rapor semester 1 s.d 5. Dan untuk persyaratan jalur prestasi akademik dan non akademik adalah Ijazah/Surat Keterangan Lulus, Kartu Keluarga (KK), dan Piagam/Sertifikat (yang diakui sesuai ketentuan).


Jadwal Pendaftaran PPDB Online Tahun Ajaran 2024/2025


Informasi lebih lanjut tentang PPDB SMAN 1 Sintang bisa menghubingi nomor wa admin PPDB SMAN 1 Sintang 0823-8006-7600 atau bisa mengikuti akun media sosial SMAN 1 Sintang.

Posting Komentar untuk "PPDB SMAN 1 SINTANG TAHUN AJARAN 2024/2025"